TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Beberapa kali Putu Gede Sudharma membetulkan letak kacamata beningnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bali ini menyakinkan pihaknya bakal memburu kasus dugaan korupsi By Pass IB Mantra.
Ia mengungkapkan adanya beberapa dugaan penyimpangan dan korupsi yang tengah ditangani Kejati Bali.
"Ini kasus lama, dulu ditangani sebelum saya menjabat," ujar Sudharma.
Ia katakan, dugaan penyimpangan ini terjadi pada pembebasan lahan di By Pass Ida Bagus Mantra, yakni soal pengerjaan jalan di mana Balai Jalan Nasional VII Bali berperan sebagai penanggung jawab.
Menurutnya, meski saat ini sudah ditetapkan seorang tersangka, BW, tetapi pihaknya terus mendalami kasus tersebut karena menurutnya ada dugaan keterlibatan pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud diantaranya adalah BPN Gianyar yang bertugas menerbitkan sertifikat.
Padahal menurutnya tanah itu sudah dibeli oleh negara.
"Bisa jadi ada tambahan tersangka, nanti kami akan lakukan ekspos dahulu. Sampai saat ini baru satu tersangka saja," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, alur pelanggaran ini bermula ketika pemilik lahan pertama melakukan pensertifikatan tanah secara sporadik.
Disebutkan bahwa pemilik pertama sebenarnya sudah menjual tanahnya, lantas si pembeli itu menjual kembali kepada pemerintah yang mengerjakan proyek jalan yang menghubungkan wilayah Denpasar, Gianyar dan Klungkung tersebut.
Namun pihak pertama malah mengajukan pensertifikatan kembali kepada BPN Gianyar setelah dilakukan beberapa kali jual beli dengan berbagai petunjuk.
Pihak BPN mengeluarkan sertifikat, sehingga ini menimbulkan kecurigaan.
Pihak BPN diduga ikut andil sehingga Kejati mencium adanya oknum yang terlibat dari BPN Gianyar yang juga dibidik menjadi tersangka.
"Masalahnya dari beberapa saksi, khususnya juga pemilik lahan sudah ada yang meninggal," kata Sudarma
Ditanya mengenai kerugian negara, ia belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut, ia berdalih bahwa penyidiknya masih bekerja.
"Nanti setelah kita lakukan ekspos ya," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa BW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang belum dilakukan penahanan.
Alasannya bahwa masih ada beberapa yang mesti dilengkapi dalam pemberkasan. Namun dipastikan bahwa kasus itu pasti akan bermuara ke persidangan.
Shortcut Tabanan
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga membidik tiga lokasi pembuatan jembatan shortcut di Tabanan.
Meski sejauh ini belum ada satu tersangkapun yang ditetapkan dalam kasus tengara korupsi jembatan shortcut tersebut.
Kasus shortcut ini muncul kali pertama di tahun 2011.
Jembatan layang ini dibangun sebagai jalur alternatif atau jalan pintas untuk mengurangi kasus kecelakaan di jalur Denpasar - Gilimanuk.
Tiga shortcut yang dibangun, masing-masing di Tukad Yeh Ho (Selemadeg Timur), Yeh Lambuk (Selemadeg) dan Samsam (Kerambitan).
"Ya, kami sudah lakukan pengumpulan data. Nanti kami akan telaah untuk membuat sprindik," ujarnya.
Angkasa Pura Datangi Kejati
HUMAS dan sejumlah orang dari Angkasa Pura 1 Ngurah Rai kembali dipanggil Kejati Bali, Senin (4/8).
Sekitar pukul 12.00 WITA, Humas Angkasa Pura 1 Bandara Ngurah Rai, Shively Sanssouci terlihat berada di lantai dua Kejati Bali.
Ia datang menggunakan atasan warna putih dan celana panjang warna krem terlihat berusaha menjauhi awak media yang memergokinya.
Ia pun bungkam tatkala ditanya tentang kedatangannya di kantor Kejati Bali ini.
"Hanya berkoordinasi saja," kilahnya sambil menuruni anak tangga di kejati.
Ternyata ia turun untuk menjemput seorang staf Angkasa Pura lagi yang juga hendak masuk ke ruang Kasipidsus Kejati Bali, Putu Gede Sudarma.
Senada dengan Shively, ia juga tidak mau menyebutkan perihal pemanggilan Kejati ini. Tak lama kemudian Kasipidsus Kejati, Putu Gede Sudarma keluar dari ruangannya.
Ia menjelaskan, bahwa pemanggilan ini adalah upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi billboard (papan reklame) di bandara Ngurah Rai.
"Ya ini hanya mengundang untuk mengklarifikasi masalah benar atau tidaknya ada masalah itu," ujar Sudarma.
Saat Shively keluar dari ruang kasipidsus, lagi-lagi ia memilih untuk tidak banyak komentar.
"Ini kami ikuti saja proses hukum sebagai warga negara. Kami dari Angkasa Pura tidak mau konfirmasi apapun sebelum ada penetapan," jawabnya.
"Kami juga masih wait and see. Lihat-lihat dulu. Kalau lainnya silakan tanya Kejaksaan. Tanya saja ke Pak Putu and the gank," ujar Shively.