News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaltim Belum Punya Perda Anjal Gepeng

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Kaltim selama ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (gepeng) dan, pengamen.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Siti Rusmalia Idrus didampingi Kasi Kesejahteraan Anak Sapruddin Saida Panda, Kamis (7/8).

Alhasil, Dinsos Kaltim pun tidak bisa berbuat banyak menanggulangi persoalan sosial yang diakibatkan anjal gepeng dan pengamen.

“Seandainya Perda itu ada, kita bisa berkontribusi dalam upaya mengentaskan persoalan sosial ini. Paling tidak, dengan melakukan sosialisasi,” kata Sapruddin.

Sejatinya, kata Sapruddin, Dinsos sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengatur anjal, gepeng dan pengamen tersebut. Point penting dalam raperda tersebut yakni adanya sanksi bagi pemberi uang kepada anjal, gepeng dan pengamen.

“Kita sudah punya draft raperdanya. Selain memuat sanksi untuk anjal, gepeng, pengamen, dan kordinatornya, ada juga sanksi untuk si pemberi,” ungkap Sapruddin.

Sayangnya, kata Sapruddin, raperda tersebut terganjal di DPRD Kaltim. DPRD Kaltim, lanjut Sapruddin, berpendapat, Kabupaten/Kota sebagai pemilik wilayah lebih tepat memiliki Perda tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini