News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sang Dukun Akui Mayat yang Disimpan 11 Bulan Itu Bercahaya

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Saat seorang dukun melakukan ritual

TRIBUNNEWS.COM.SOPPENG, - Terungkapnya kasus penyembunyian sesosok mayat di rumah salah seorang dukun dan menggemparkan warga di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan mulai didalami oleh aparat kepolisian.

Selain memeriksa sang dukun, dua putri dari mayat tersebut juga mejalani pemeriksaan. Mereka diduga bekerja sama dengan sang dukun dalam mempraktikkan ilmu hitam.

Sang dukun, Marhabang (40), serta Irma Septiani (25) dan Rita Nopriati (23) yang merupakan putri dari mayat yang telah 11 bulan disimpan di kamar milik Marhabang untuk tujuan ritual praktik ilmu hitam, kini telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Soppeng.

Berdasarkan pengakuan sang dukun, sejak almarhumah Hj Asma meninggal pada 30 September 2013 lalu, mayat korban terus disemayamkan di kamar tidur milik sang dukun dan setiap hari dijaga oleh Marhabang serta kedua putri almarhumah.

Selain itu, pada malam tertentu, Marhabang melakukan ritual khusus dan kerap melihat tujuh cahaya putih yang terus bersinar di atas jasad itu. Hal ini diyakininya sebagai tanda bahwa jasad tersebut mendapat rahmat dan akan bangkit kembali.

"Saya cuma berzikir dan memang itu cahaya tidak dilihat oleh mata tetapi melalui mata batin," kilah Marhabang, Rabu (6/8/2014).

Sementara, salah satu putri dari almarhumah yang berhasil dihubungi Kompas.com mengaku bahwa selama ini dia hanya mengikuti kemauan sang dukun. Dia tinggal di rumah sang dukun selama berbulan bulan karena percaya bahwa orangtuanya akan bangkit kembali setelah melalui ritual tertentu.

"Cuma ikut saja karena katanya akan hidup lagi kalau sudah dibaca baca," kata Nopriati.

Kasus ini pun masih dalam tahap pengembangan oleh aparat kepolisian setempat. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 181 KUHP yang ancamam hukumannya maksimal sembilan bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini