Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang putusan kasus dugaan perusakan surat suara di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dengan terdakwa Sukini, Rabu (13/8/2014). Ketua Majelis Hakim, Edwin Yudhi Purwanto memvonis Sukini satu tahun penjara.
Saat Edwin membacakan amar putusan yang menyatakan Sukini dinyatakan bersalah mendadak seorang kerabat Sukini menangis sesenggukan. Orang di sebelahnya lantas memeluknya untuk menenangkan. Usai Edwin mengetok palu, seluruh kerabat memeluk Sukini.
“Ibu...ibu...ibu,” puteri Sukini tak kuasa menahan air matanya. Begitu juga dengan anak lelakinya yang tak kuasa menahan tangis sembari memanggil Sukini. Tubuh Sukini lemas kemudian pingsan dipelukan kerabat dan anak-anaknya. “Sabar...istighfar...istighfar,” ucap seorang kerabat. Tubuh Sukini lantas direbahkan di kursi panjang pengunjung sidang.
Majelis hakim menilai rekaman video aksi Sukini yang diduga merusak suara sah dijadikan alat bukti dalam menentukan amar putusan. Pertimbangan lain yakni hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan hal memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan sebagai seorang PNS dan petugas KPPS seharusnya menjadi panutan dalam terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda 12 juta. Dengan catatan apabaila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan,” kata Edwin.