TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Produksi rokok ilegal di Jawa Timur ternyata banyak digemari di luar pulau.
Karena itulah, selama ini peredaran rokok-rokok menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas itu banyak dikirim ke luar pulau.
“Produksi terus berjalan karena permintaan juga terus mengalir. Produksi rokok illegal di Jawa Timur, ternyata banyak digemari di luar pulau. Seperti di Sulawesi, Kalimantan dan beberapa daerah lain,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Agus Yulianto, Kamis (14/8/2014).
Salah satu alasan orang memilih rokok seperti ini adalah pertimbangan harga. Karena produksinya tanpa izin dan peredarannya menggunakan pita cukai palsu serta pita cukai bekas, rokok-rokok produksi rumahan itu harganya relative murah. Per bungkusnya hanya kisaran Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu.
“Dibanding rokok yan beredar secara legal itu, harganya memang selisih banyak sekali. Karena itulah, rokok seperti ini banyak diminati di sana (luar pulau)," sambung Agus.
Di Jawa Timur, produksi dan peredaran rokok ilegal ini kerap ditindak.
Kendati demikian, produksinya terus berlangsung meski sebatas produksi rumahan. Banyak cara yang dilakukan para pelakunya untuk menghindari jeratan hukum.
Salah satunya, distribusi dilakukan dengan sistem putus. Artinya, antara produsen dengan pengirim, pengepul, hingga pengecer tidak kenal satu dengan lainnya.
Bahkan, banyak produsen atau pengirim rokok ilegal itu menggnakan nama dan alamat fiktif untuk mendistribusikan barangnya.
Jadi, ketika ada pelaku yang ditangkap petugas, sulit untuk dikembangkan ke jaringan lainnya. Karena, mereka sistemnya terputus.