News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

43 Warga Binaan Rutan Kudus Terima Remisi HUT RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

43 Warga Binaan Rutan Kudus Terima Remisi HUT RI. Bupati Musthofa menyerahkan secara langsung remisi kepada warga binaan.

TRIBUNNEWS.COM,KUDUS - Dalam rangka HUT RI yang ke-69, sebanyak 43 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Kudus, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan.

Pemberian remisi dilakukan langsung oleh Bupati Kudus, Musthofa.

Pemberian remisi kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan itu, terdiri dari 42 orang remisi umum I dengan pengurangan hukuman bervariasi dan satu orang mendapatkan remisi umum II.

Saat ini, jumlah total penghuni Rutan Kudus sebanyak 115 orang yang lima orang diantaranya adalah warga binaan perempuan.

Kepada warga binaan, Musthofa mengatakan, bahwa kehidupan ini merupakan sebuah proses perjalanan. Dan di dalam proses tersebut ada banyak pilihan yang harus ditentukan.
Sehingga harus selalu berhati-hati agar tidak
"tersandung" masalah hukum.

"Kita harus selalu berhati-hati agar tidak terkena masalah atau kasus sebagaimana saudara-saudara kita yang saat ini menjalani masa hukuman," kata Musthofa, dalam rilisnya, Senin (18/8/2014).

Namun demikian, Musthofa mengharapkan agar mereka segera kembali untuk menata hidup dengan lebih baik.

Hal buruk yang sudah dan pernah terjadi jangan sampai terulang lagi.

Karena yang terpenting adalah bagaimana nantinya ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Mereka diharapkan mampu memberi warna dan berperan bagi masyarakat luas. Sehingga image negatif akan hilang.

"Apa yang sudah terjadi, biarlah. Yang terpenting, ketika nanti kembali ke masyarakat, harus bermanfaat dan bermartabat," pesannya.

Musthofa juga tidak menghendaki ketika warga binaan telah "lulus" dari rutan tidak memiliki pekerjaan atau menganggur.

Untuk itu, bekal keterampilan dan mental sangat dibutuhkan sebagai modal selama menjalani hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini