TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi untuk mencegah Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan menyusul penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Tapanuli Tengah.
"Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait sengketa Pilkada MK dengan tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (22/8/2014).
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Agustus 2014. Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Johan, penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.
Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPU Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.