TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Langkah berani Brigadir Rudi Soik, penyidik Dit Res Krimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan atasnya Kombes Mochamad Slamet, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT ke Komnas HAM dan Ombusdsman mendapat dukungan luas di media sosial.
Rudy melaporkan Slamet karena menghentikan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas penyidikan kasus 52 calon TKI ilegal asal NTT yang sedang ia tangani.
Dalam forum diskusi "Aliansi Anti Trafficking dan Solidaritas untuk Brigpol Rudy Soik", di media sosial Facebook sejumlah tokoh pemuda Kupang, NTT, mendukung langkah yang ditempuh oleh Rudy yang memaparkan secara terbuka penanganan kasus TKI di Polda NTT yang akan dipeti-eskan oleh Polda NTT ke media massa, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Kontras.
"Menurut saya, ini suatu kemajuan besar untuk institusi kepolisian. Brigadir Rudi Soik yang berada di dalam sistem kepolisian mau membuka tabir mafia TKI di dalam tubuh Polda NTT. Apalagi NTT gudang TKI," tulis Noverius Nggili, tokoh pemuda Kupang di forum diskusi tersebut, Senin (25/8) malam.
Namun Noverius khawatir, karena sebelumnya, Brigpol Rudy sudah sebulan lebih keliling memaparkan mafia trafficking di NTT yang juga melibatkan petinggi Polri. Sebab, seperti yang diberitakan media lokal di NTT, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Okto Riwu Brigpol Rudy bisa dikenai hukuman disiplin, berupa penurunan atau tahan pangkat, dan di mutasi, bahkan hukuman terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) alias dipecat, jika terbukti disersi (meninggalkan tugas kepolisian).
Sementara Kristom Boimau berkomentar Brigadir Rudy Soik patut mendapat dukungan dari masyarakat luas karena oleh apa Rudy lakukan oleh Rudi tidak harus dinilai untuk menjatuhkan institusi polri. Tapi perjuangan seorang putra NTT yang peduli terhadap terhadap rakyat NTT, yang merupakan saudara-saudaranya.
Sementara Dominggus Elcid Li menilai mafia TKI yang dibeberkan Brigpol Rudy Soik adalah kasus besar karena diduga melibatkan pejabat Mabes Polri (pemilik PT Malindo). Selain itu, ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) se-Indonesia merupakan seorang pensiunan polri.
Elcid mengaku pernah melakukan invetigasi bersama LSM PIAR di Kupang tentang trafficking dan menemukan banyak bukti bahwa mafia trafficking di NTT terus hidup karena per kepala nilainya bisa mencapai Rp 20 juta. Untuk, kata dia, petisi yang sudah digalang melalui change.org, dapat menjadi salah satu point meminta KPK untuk mengusut kasus ini karena sudah ribuan orang dikirim oleh mafia trafficking di NTT.
Dukungan terhadap Brigpol Rudy Soik juga digalang melalui petisi di change.org yang digagas oleh Eddy Mesakh. hingga Senin tengah malam petisi itu telah mengumpulkan lebih dari 100 tandatangan. (El Tjandring)