News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GKR Hemas Mediasi Pertemuan agar Florence Bebas dari Pidana

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Florence Sihombing (tengah) sebelum menjalani sidang komisi etik di Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/9).

Tribunnews.com, Yogyakarta -  Berbagai pihak masih mengupayakan agar kasus pidana Florence Sihombing tak berlanjut. Permaisuri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas pun akan menjadi mediator pertemuan antara Florence dengan sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang telah melaporkan Florence ke polisi.

"Kami bocori, kalau GKR Hemas akan menjembatani pertemuan antara kedua pihak," kata Dekan Fakultas Hukum, Dr Paripurna, SH kepada wartawan di Fakultas Hukum UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Selasa (2/9/2014).

Seperti diberitakan, Florence diperiksa dan ditahan di Polda DIY, setelah diadukan ke polisi oleh sejumlah aktivis LSM dan Ormas. Penyebabnya, Florence menulis status di akun media sosial (medsos) Path yang dianggap menghina warga Yogyakarta. Sebelum ditahan, Florence sudah 'dihukum' warga melalui situs-situs medsos di internet, alias dibully.

Florence diduga  melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleektronik (ITE), serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi mahasiswa Notariat S-2 Fakultas Hukum UGM asal Medan, Sumatera Utara, itu maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Berkat jaminan pihak Fakultas Hukum UGM dan orangtuanya yang datang dari Medan, Polda akhirnya menangguhkan penahanan Florence, Senin (1/9). Di sisi lain, eski Florence sudah menyampaikan permohonan maaf lewat media massa, para tak pelapor tak mencabut laporan mereka ke Polda DIY (Tribun, 2/9).

Digelar Kamis

Paripurna menambahkan, rencananya mediasi bersama Ratu Hemas akan digelar pada Kamis (4/9/2014) besok. Namun, Paripurna belum bisa memastikan apakah pertemuan yang akan berlangsung di Kraton Kilen Keraton Yogyakarta itu   terbuka atau tertutup untuk pers. "Kamis besok, kalau tidak ada perubahan. Pertemuan ini juga difasilitasi Pak Bambang Praswanto (Sekretaris DPD PDIP DIY, Red)," katanya.

Paripurna mengaku dalam menyelesaikan kasus Florence, dia telah melakukan sejumlah pertemuan dengan ormas dan LSM yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Kami  sudah ketemu dengan LSM yang melaporkan, tapi belum ada keputusan. Selain itu yang hadir juga belum semuanya. Tapi saya gembira ada pertemuan itu. Lagipula yang bersangkutan (Florence, Red)  sudah mengakui kesalahannya," kata Paripurna, didampingi Sekretaris Komisi Etik, Heribertus Tri Jaka.

Secara terpisah, Kapolda DIY, Brigjen Pol Oerip Soebagyo, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Florence bukanlah delik aduan. Sehingga, ada atau tidaknya pelapor, pihak Polda DIY tetap menjalankan proses hukumnya.

Apalagi, dalam kasus ini malah ada pihak yang melaporkan. Selain itu, kendati ada desakan penyelesaian secara damai, nyatanya si pelapor juga tak mencabut laporannya sampai sekarang.

"Kalaupun (laporan terhadap Florence) dicabut, proses hukum tetap saja berjalan. Ini kan bukan delik aduan," tandas Oerip, saat dijumpai di Kepatihan, Selasa (2/9/2014).

Oerip juga menegaskan pelanggaran etik yang dituduhkan pada Florence ada di ranah akademik. Bukan di ranah publik. "Jangan disamakan," tegasnya.

Adapun Florence Sihombing menjalani sidang etik  Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Selasa (2/9),  pukul 13.00, di kantor dekan FH UGM. Sidang dibuka oleh Dekan FH  UGM, Paripurna, yang juga merupakan penanggungjawab sidang kode etik tersebut. Seusai membuka sidang, dekan langsung pergi menghadiri pertemuan dengan perwakilan komunitas yang melaporkan Florence ke Polda DIY, di University Club (UC) UGM.

Sidang tertutup

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini