Laporan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Rasa penasaran Andri Setiawan (20), warga Kusumadilagan, Pasar Kliwon, Solo untuk merasakan tempat hiburan karaoke harus dibayar berurusan dengan pihak kepolisian.
Andri dan tiga temannya terkena razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Jebres, Solo, Rabu (3/9) sekitar pukul 23.00.
Andri mengaku dirinya belum pernah sekalipun masuk tempat karaoke. Kemudian bersama dua temannya memesan room di Nuansa Karaoke Jalan Urip Sumoharjo, Jebres.
“Baru nyanyi-nyanyi sekitar 30 menit ada razia. Baru pertama kali saya ke karaoke malah ketangkep razia,” ujarnya di Mapolsek Jebres, Kamis (4/9).
Saat karaokean Andri dan tiga temannya memesan bir. “Saya tertangkap karena saya sempat minum. Kami didata kemudian disuruh pulang. Pagi ini (kemarin) disuruh kembali ke Polsek untuk membuat pernyataan dan disidang,” ujarnya.
Berbeda dengan remaja DN (17), warga Jebres, dia dan teman-teman memesan room di Nuansa Karaoke untuk mengadakan hari ulang tahun adiknya. Tak tahu ada razia pekat, dia dan teman-temannya pun digaruk karena kedapatan mengkonsumsi minuman keras.
Sementara itu, Ardi mengaku tidak tahu menahu dari mana minuman keras jenis ciu dibeli. Ketika datang lantaran diundang teman, dia sudah mendapati ciu berada di ruangan karaoke. “Saya ngga tahu. Saya datang sudah disediakan,” ujarnya.
Dalam razia mulai pukul 23.00 hingga pukul 23.30 tersebut, Polsek Jebres mengamankan sebanyak 30 muda-mudi berumuran 17-32 tahun di dua tempat yakni Nuansa Karaoke dan kawasan Pucang Sawit.
Dalam razia tersebut disita belasan botol berisi minuman keras (miras) jenis ciu, ciu oplosan fanta, cola, dan tebs, wiski, vodka, dan bir.
Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan mengatakan razia pekat dilakukan dalam peningkatan kegiatan pengamanan untuk menekan tindak kriminal dan menjaga kondusifitas Kota Solo.
“Di Nuansa Karaoke kami mengamankan 29 orang, sedangkan satu orang di kawasan Pucang Sawit. Kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin, namun dalam beberapa waktu ini kami tingkatkan,” ujarnya. Mereka dikenakan tindak pidana ringan. (*)