Misalnya, hitung berapa transpor antara lokasi-lokasi yang harus disinggahi selama berhaji, ongkos konsumsi, penginapan, lalu dam-nya.
Jadi, harga memang harus masuk akal. Saya sendiri tidak ingin berspekulasi berapa ongkos murah dan mahalnya. Kesepakatan ini sifatnya, antaroodlin atau saling ridho. Sehingga ukuran-ukuran (ongkos) sangat relatif. Pun ketika terjadi penipuan, itu sangat sulit dibuktikan.
Sampai saat ini kami sendiri belum pernah menerima laporan (penipuan). Kalaupun ada sesorang yang merasa tertipu, kemudian dia juga punya bukti, itu bukan ranah kami di Kemenag. Laporan dugaan penipuan sudah masuk ranah hukum dan itu wilayah kepolisian. (idl)