TRIBUNNEWS.COM.MUNTOK, - Empat personel Polres Bangka Barat dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin Polri, Kamis (11/9/2014) di Mapolres Bangka Barat.
Sidang disiplin dipimpin Ketua Sidang Wakapolres Bangka Barat Kompol Bayu Wijanarko. Dalam putusan sidang menempatkan keempat personil Polres Bangka Barat, karena terbukti melanggar disiplin sesuai dengan Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 02 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Ke-empat personel tersebut, secara kesadarannya mengakui kesalahan mereka dan siap untuk menjalani hukuman.
"Siap, Komandan, karena saya salah meninggalkan wilayah tugas tampa izin '' ujar salah satu terperiksa pelanggar disiplin, dalam sidang kemarin.
Dalam putusan sidang tersebut hukuman yang dijatuhkan sesuai pelanggaranya, Bripka Jo dan Briptu To menjalani hukuman bui 21 hari, Brigadir Fr (14 hari) dan Briptu Za ( 7 hari). (yik)