Laporan Wartawan Tribun Timur Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAROS- Ketua Komisi KPU Maros, Andi Jufri, satu dari tiga yang dipecat dari jabatannya sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (17/9/2014).
Mantan Ketua NU Maros ini mengaku legowo. Ia akan menerima apapun yang menjadi keputusan DKPP karena menjadi konsekuensi suatu jabatan.
"Saya juga ikhlas menerima apapun yang menjadi keputusan DKPP," ungkap Jufri.
Ia yang saat ini tengah mengikuti pelatihan di Jakarta mengaku telah mendapat informasi mengenai pemecatannya itu.
Ia dianggap melanggar kode etik karena dianggap melakukan pembiaran terhadap beberapa PPK yang menerima pemberian dari tim sukses beberapa calon anggota legislatif.