TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Denny (19), warga Jalan Sukun Sidomulyo, Kota Malang, Jawa Timur tidak menyangka perbuatannya akan mengantarkannya ke penjara.
Dia baru sekali menggagahi pacarnya pada awal September 2014 lalu.
Denny yang setiap harinya menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) ini mengenal Melati (bukan nama sebenarnya) pada awal Agustus 2014 lalu.
Melati masih tercatat sebagai siswa SMP di Kota Malang. Setelah pertemuan ini, Denny rutin mengirim SMS ke Melati.
Keduanya sepakat bertemu kedua kalinya pada awal September 2014 lalu. Denny langsung mengajak Melati ke rumahnya.
Di rumah yang berlokasi Jalan Sukun Sidomulyo inilah Denny merayu Melati agar bersedia diajak berhubungan badan. Melati pun terbujuk rayuan Denny.
"Mereka melakukan perbuatan ini atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan," kata Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (17/9/2014).
Setelah melakukan hubungan suami-istri, korban pulang ke rumahnya.
Korban langsung menceritakan semua yang telah dilakukan bersama tersangka kepada keluarganya.
Tidak terima perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan ke Mapolres Malang Kota. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Keluarga korban tidak minta pertanggungjawaban tersangka. Dari keluarga tersangka juga tidak ada upaya damai," tambahnya.