Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Eko Yulianto Nugroho, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul periode 2009-2014 yang diringkus aparat kepolisian Senin (15/9/2014) telah menjalani pemeriksaan tes urine.
Hasilnya, Eko yang merupakan mantan Ketua Komisi A DPRD Bantul itu positif memakai narkoba jenis sabu.
Hal ini disampaikan Kapolres Bantul, AKBP Surawan usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Bantul, Kamis (18/9/2014).
Sampai saat ini, status Eko masih sebagai terperiksa.
"Kita terus melakukan pengembangan.
Kami juga belum dapat memastikan apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak," terang Surawan.
Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,7 gram di rumah Eko yang berada di Bambanglipuro.
Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun karena sabu merupakan narkoba golongan satu.
Sedangkan wanita yang ditangkap di depan Pasar Bantul karena terdapat sabu-sabu di jok motornya hanya sebatas kurir.
Surawan belum mengetahui apa hubungan Eko dengan wanita tersebut.
Pihak kepolisian tambah Surawan, saat ini masih mendalami semenjak kapan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mulai menggunakan narkoba.
Ia juga belum tahu apakah pengedar yang terlibat kasus ini hanya mengedarkan untuk wilayah DIY saja, atau hingga ke wilayah lainnya.
"Mudah-mudahan ada tambahan tersangka. Kita masih terus melakukan pengejaran," tandas Surawan. (tribunjogja.com)