News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Ekslusif Jawa Timur

Pabrik Rokok Pilih Pangkas Produksi dan Kurangi Karyawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perokok aktif.

Dengan PP ini, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang sempat terkatung-katung resmi berlaku.

Pembatasan beriklan, berpromosi, dan menjadi sponsor kegiatan menjadi kebijakan krusial yang dirasakan.

Saat PP 36 berlaku, masih ada sebagian ketentuan yang masih perlu menunggu ketentuan penjelasan. Sebagian ketentuan itulah yang resmi diberlakukan tahun 2014 ini.

Di antaranya tentang keharusan mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar foto-foro penderita penyakit akibat rokok.

Seperti foto kanker mulut, kanker leher, kanker paru, dan  tengkorak. Inilah foto yang biasa disebut sebagai gambar seram rokok.

Nah dampak pembatasan cara beriklan dan  keharusan memuat gambar seram di bungkus rokok itulah yang kini dirasakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini