TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) masih menunggu proses hukum, dan ketetapan inkrah terhadap status Gulat Medali Emas Manurung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang juga melibatkan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Status Gulat Medali Emas Manurung di Universitas Riau tercatat sebagai Dosen Fakultas Pertanian. Gulat tercatat sebagai dosen senior pada fakultas tersebut, dan hingga saat ini masih aktif mengajar.
Pembantu dekan (PD) II Fakultas Pertanian, Mardyansyah mengungkapkan hal tersebut kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Jumat (26/9/2014) melalui sambungan telpon.
"Kita ada proses, dia kan belum punya putusan hukum yang tetap, sesuai UU PNS, harus ada putusan hukum inkrah dulu. Ini juga status tersangkanya juga belum tentu diputus bersalah nantinya (putusan pengadilan)," jelasnya.
Gulat dikenal memiliki reputasi positif di lingkup internal Fakultas Pertanian. Mardyansyah menegaskan jika yang yang bersangkutan aktif mengajar sebagai dosen, dan menjadi pembimbing mahasiswa ketika proses Ujian Proposal Skripsi.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau ini menurut PD II disiplin menjalankan tugasnya sebagai dosen, mengajar tanpa diwakilkan oleh asisten dosen.
"Dia lebih senior dari saya, sampai sekarang masih aktif mengajar dan membimbing skripsi mahasiswa," jelasnya.
Selama ini ujar Mardyansyah, orang yang diketahui dekat dengan Gubernur Riau, Annas Maamun tersebut memiliki reputasi baik. Ia dikenal sebagai kepala kebun percobaan Fakultas Pertanian. Selain itu, internal kampus juga mengetahui jika Gulat Medali Emas Manurung juga memiliki jabatan di luar civitas UR, sebagai Ketua APKASINDO.
"Kalau jadi pengusaha saya tidak tahu, tetapi dia memiliki kebun (kelapa sawit), dan sebagai Ketua APEKSINDO," ujarnya.