TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Di saat harga getah karet sedang jatuh, sebagian petani di Desa Sukamenang, Kecamatan Karangjaya, Musirawas Utara, tak lantas hidup susah. Mereka menikmati kilau emas di lokasi bekas tambang PT Barisan Tropical Minnging. Seharian mendulang seorang warga bisa dapat Rp 5 juta.
Aktivitas pencarian mineral bernilai tinggi itu sudah setahun terakhir ini ditekuni warga. Mereka alih pekerjaan akibat harga getah karet tidak kunjung membaik. Modalnya alat perlengkapan tradisional seperti cangkul, sekop dan ayakan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel melalui Kasi Pengusahaan, Ariansyah, mengatakan, di jalur penggalian warga Desa Sukamenang itu kemungkinan memang terdapat emas. Hanya saja dia menyarankan warga yang melakukan penambangan di bekas PT BTM untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kandungan itu.
"Biar tidak menyebar isunya, warga berbondong-bondong ke sana. Harusnya warga itu melakukan penelitian ke laboratorium, menguji apakah benar itu emas atau bukan. Jangan-jangan itu pirit," kata Ariansyah ketika ditemui Tribun Sumsel (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya, Senin (29/9/2014).
Sebabnya, apabila memang terdapat kandungan emas, tidak menutup kemungkinan perusahan atau investor juga akan berbondong-bondong melakukan eksplorasi. Namun demikian, apakah hal itu akan dilakukan tergantung dari banyaknya kandungan emas.
"Biaya eksplorasinya saja itu mahal. Kalau ternyata kandungan emas itu tidak bisa menutupi biaya produksinya, mana mungkin mau melakukan eksplorasi," katanya.
Pihaknya juga tidak memungkiri apabila di jalur tersebut kemungkinan memang terdapat emas. Apalagi tempat yang saat ini tengah banyak ditambangi warga dikatakan mereka terdapat kandungan emas yang merupakan bekas perusahaan PT Barisan Tropical Minning.
Menurut Ariansyah, untuk melihat apakah terdapat kandungan emas, selain harus melakukan penelitian dan eksplorasi lebih lanjut, secara umum kandungan emas tidak ada yang tertanam pada kedalaman dua meter.
"Nggak ada yang dua meter. Mungkin mereka ngomongnya dua meter, tapi bisa saja puluhan meter yang digali. Untuk eksplorasi penggalian apabila dilakukan oleh sebuah perusahaan, itu kedalamannya sampai puluhan meter," katanya.
Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi Sumsel tidak memiliki kewenangan secara langsung. Kewenangan berada pada Kabupaten Muratara, sebab titik warga melakukan penambangan itu hanya berada di kawasan kabupaten itu. Namun ia mengatakan apabila terdapat penambangan yang dilakukan warga harus lah memiliki izin penambangan rakyat.
"Kalau penambangan itu dijual, berarti ekonomi. Itu harus ada izinnya. Tapi saran kami agar warga tidak kecele, lakukan penelitian dulu, kemudian andai memang ada kadar emasnya, minta izin penambangan," katanya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, Robert Heri mengaku belum mendapat informasi terkait banyaknya warga melakukan penambangan di kabupaten tersebut.
"Saya belum tahu, nanti saya minta keterangan terkait hal itu. Namun kalau melakukan hal itu harus ada IUP-nya (Izin Usaha Pertambangan)," jelas dia. (and)