TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tersangka AKBP Idha Endi Prastiono menjalani sidang kode etik kepolisian di Mapolda Kalbar lantai tiga, Rabu (1/10/2014) sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut dilaksanakan terbuka untuk internal anggota kepolisian dan PNS.
Sidang kode etik tersebut tertutup bagi awak media. Sejak palu sidang diketuk oleh majelis, pertanda sidang dimulai, awak media yang meliput meninggalkan ruangan sidang.
Idha dikenakan pasal 13 ayat 1 dan 14 ayat 1 huruf b. Karena pada saat itu melakukan penyalahgunaan jabatan ketika menjadi penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti terhadap tersangka, tetapi tidak menjalani sesuai dengan semestinya.
Dari pantauan di ruang sidang, lima orang majelis hakim kode etik di antaranya Dir Narkoba Kombes Hendi Handono, Karo SDM Dwi Setyadi, Irwasda Kombes Didik Haryono, Kabid Propam AKBP Marsono, Dir Pam Obvit Kombes Budi. Selain itu hadir juga dua orang penuntut dan satu orang kuasa hukum Idha dari divisi hukum.
Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto ditemui di ruangannya menjelaskan, dalam sidang kode etik biasanya dilakukan dua kali.
"Sidang kode etik minimal dua kali, yaitu pembacaan tuntutan, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa terperiksa," terangnya kepada sejumlah wartawan.
Disampaikan Kapolda juga, apabila seorang terperiksa mendapat hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), terperiksa tidak akan memdapatkan hak-haknya.
"Kalau di PDTH itu tidak mendapat pensiunan dan tidak bisa dikatakan sebagai purnawirawan," ungkapnya.