TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan pembantu rektor II IHDN Denpasar, Dr. Praptini M.Pd divonis 6 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, "ujar ketua Majelis Hakim, Made Suweda di pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/10/2014).
Selain hukuman pidana, perempuan ini juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 Milyar lebih.
Apabila uang tersebut tidak diganti maka harta bendanya akan disita, bila tidak cukup ia harus menggantinya dengan pidana selama 1 tahun.