News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Purek II IHDN Denpasar Divonis 6 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praptini, terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan pembantu rektor II IHDN Denpasar, Dr. Praptini M.Pd divonis 6 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, "ujar ketua Majelis Hakim, Made Suweda di pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/10/2014).

Selain hukuman pidana, perempuan ini juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 Milyar lebih.

Apabila uang tersebut tidak diganti maka harta bendanya akan disita, bila tidak cukup ia harus menggantinya dengan pidana selama 1 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini