News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Eksklusif Jawa Timur

Tren Perceraian Meningkat, Ribuan Istri di Mojokerto Ajukan Cerai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO -  Beginilah kehidupan sekarang. Kaum perempuan kini dengan ketegasannya bisa menjadi inisiator untuk berpisah dari siaminua alias cerai.

Bahkan di Mojokerto, tingginya angka perceraian yang ada mayoritas didominasi oleh kaum perempuan yang mengajukan cerai.

Setidaknya sampai saat ini, ada 1.926 kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Mojokerto.

Yakni cerai yang diajukan oleh istri karena tak sanggup lagi hidup bersama suaminya. Menurut Humas PA Mojokerto Zainal Arifin Siregar, jumlah cerai gugat ini lebih tinggi dibandingkan kasus cerai talak yang diajukan suami. Kasus cerati talak di Mojokerto hingga saat ini mencapai 1.020 kasus.

"Jumlah itu belum data upadate hingga menjelang akhir tahun. Kenyataannya memang demikian, lebih banyak istri yang mengajukan cerai ketimbang suami yang mencerai istri. Bisa jadi karena penghasilan istri sekarang lebih banyak ketimbang suami ," duga Zainal, Rabu (1/10/2014).

Diakui, dari tahun ke tahun sampai saat ini angka perceraian terus meningkat. Ini mengindikasikan bahwa makin banyak keluarga di daerah ini yang tak harmonis hingga pada puncaknya berujung perceraian.

Dua tahun terakhir ini jumlah perceraian di Mojokerto meningkat dari tahun lalu sebanyak 2.396 orang mengajukan cerai. Saat ini jumlah pengajuan perceraian sebanyak 2.946.

Menurut pengamatan Zainal yang mengikuti proses sidang cerai selama ini,  penyebab utama adalah tak adanya tanggung jawab dari pihak suami.

Selain itu banyak terjadi  kekerasan dalam rumah tangga yang membuat istri tak kuat.

Selain itu, ada kecenderungan pula bahwa istri berani mengajukan cerai karena merasa bisa menghidupi diri sendiri.

Namun demikian, kasus di daerah masih didominasi karena pihak suami tak bisa menafkahi istri. Tercatat ada sebanyak 875 kasus karena masalah nafkah ini.

Meski tidak sebanyak faktor lain, mengajukan cerai karena karena terjadi perselingkuhan juga terbilang banyak.

Zainal menyebutnya terjadi krisis akhlak dengan 102 kasus. Selain itu ada yang mengajukan cerai hanya karena faktor cemburu sebanyak 99 kasus.

Selain itu, ada banyak pula warga yang mengajukan cerai karena adanya  gangguan pihak ketiga.

"Alasan-alasan tersebut memang banyak diajukan pihak perempuan," kata Zainal.

Selain karena "main mata" yang menjadi penyebabnya, ada juga
perceraian karena selama ini melakukan pernikahan paksa.

 Karena faktor terpaksa, akhirnya kandas di tengah jalan. Faktor ini tercatat ada 45 kasus. Namun dari sekian alasan itu, alasan ketidakharmonisan mendominasi dengan 655 kasus.

"Kalau tidak harmonis inilah yang kemudian jamak menjadi pasal karet. Paling gampang digunakan pihak istri maupun suami yang mengajukan cerai. Tapi sebelum ajukan cerai, pasangan kami upayakan untuk mediasi dulu agar membatalkan perceraian. Kasihan anak-anak mereka. Sebab, cerai itu sangat dibenci Allah," tutur Zainal.

Dari mediasi itu, tidak sedikit pasangan yang akhirnya mengurungkan perceraiannya. Dengan proses yang panjang, akhirnya kedianya memilih rujuk dan merevitalisasi pernikahan.

Meski tak sedikit pula yang akhirnya tetap memilih bercerai karena sudah tak bida dibendung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini