Untuk sementara, baru ditemukan kerugian sekitar Rp 20 juta. Kemungkinan, itu masih
bisa bertambah. Terkait kasus ini, dia diancam pasal 372 (penipuan) dan pasal 378 (penggelapan) dengan ancaman 5 tahun.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat berbuat seperti itu karena kesal. Sebab, setiap ada uang yang hilang dari transaksi penjualan emas, dirinya yang menggantinya.
"Tiap sore, saat setoran uang dari hasil penjualan emas, uangnya sering kurang. Kadang, kurang Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Nggak tahu, siapa yang mencurinya namun kami yang disuruh menomboki kehilangan itu," akunya di Polsek Kademangan.
Karena tak punya uang buat menggantinya, ia mengaku akhirnya nekat berbuat seperti itu.
"Dari mana saya uang buat menomboki itu, kalau saya nggak berbuat seperti itu," ujarnya.