Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap tiga tersangka tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita di antaranya 165 butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu yang akan diselundupkan ke Lapas Way Hui, Bandar Lampung.
Tiga tersangka adalah Tedy Sudrajat (33), Amat (33), dan Ujang Ardiansyah (34). Mereka ditangkap saat berada dalam mobil Daihatsu Xenia. "Mereka kami tangkap di Jalan Way Hui," ujar Kepala BNNP Lampung Komisaris Besar Zulkifli saat ekspos di kantornya, Senin (6/10/2014).
Petugas sudah mengintai ketiga tersangka setelah mendapat informasi mereka akan bergerak ke arah Lapas Way Hui. Petugas sempat mengejar mobil yang ditumpangi Tedy, Amat, dan Ujang.
"Kami geledah mobil tersebut dan menemukan barang bukti dua bungkus plastik sabu dan 10 plastik bening berisi sabu," imbuhnya. Petugas BNNP kemudian menggeledah rumah Tedy di Jalan Pramuka, Gang Famili, Gedong Tataan, Pesawaran.
Dari rumah Tedy, petugas menyita satu unit timbangan elektrik, 65 butir pil ekstasi dengan lambang H, 100 butir pil ekstasi lambang burung hantu, 11 bungkus plastik bening berisi sabu, 13 bungkus plastik bening bekas pakai, satu bungkus besar plastik bening berisi plastik klip berbagai ukuran, dan satu buah gancu terbuat dari plastik.
"Tersangka mengaku akan memasukkan sabu-sabu itu ke dalam Lapas Way Hui," papar Zulkifli sambil menambahkan, ketiganya memang sudah delapan kali memasok sabu ke Lapas Way Hui.