News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana KSP dari Prpgram PNPM Rp 17 Juta di Matim Tidak Disalurkan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I;ustrasi menghitung uang

TRIBUNNEWS.COM.KUPANG -- Dana kelompok simpan pinjam (KSP) yang bersumber dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), tidak disalurkan oleh pengurus senilai Rp 17 juta. Dana itu, kemudian dipinjam oleh pengurus dengan cara masuk dalam kelompok simpan pinjam.

Hal ini disampaikan Mantan Ketua UPK Sambi Rampas, Bruno Rion, ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu  (8/10/2014).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dipimpin majelis hakim Khairulludin, S.H, M.H (hakim ketua) dengan anggota, Agus Komarudin, S.H dan Jult  M Lumban Gaol, Ak, dibantu Panitera Pengganti, Imanuel Nabuasa, S.H.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Bruno Rion dan Ahmad. Keduanya didampingi Penasehat Hukum, Erens Kause, S.H

Menurut Bruno, pada tahun 2004 lalu ia sudah menjadi Ketua UPK Sambi Rambas. Dalam perjalanan ada dana Rp 17 juta yang belum terealisir. Untuk memanfaatkan dana itu, ditempuh dengan cara pengurus masuk menjadi anggota. "Ketika saya tanya pada bendahara, beliau bilang dana hanya Rp 14 juta saja yang terserap dan ada sisa Rp 17 juta yang tidak terserap," kata Bruno.

Dijelaskannya, sesuai hasil musyawarah, maka ia dan pengurus lain harus masuk menjadi anggota kelompok simpan pinjam agar dapat meminjam dana Rp 17 juta itu. "Akhirnya kami beberapa orang pengurus masuk menjadi anggota agar dapat meminjam dana yang tidak disalurkan itu," katanya.

"Apakah pengurus juga boleh meminjam dana itu dengan cara masuk anggota?" tanya Khairulludin. Bruno mengatakan,  pengurus tidak boleh meminjam dana tersebut, apalagi masuk menjadi anggota untuk meminjam.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya dana simpan pinjam kelompok senilai Rp 400-an juta. Modus penyimpangannya adalah uang setoran anggota kelompok tidak disimpan  pada rekening, tetapi disalahgunakan oleh kedua terdakwa.

Tidak disetornya dana pembayaran dari kelompok-kelompok ke rekening itu sehingga  tetap menjadi tunggakan kelompok. Padahal kelompok telah melunasi kewajibanya.

Sedangkan alokasi dana PNPM dimulai 2003-2012 diperuntukan bagi usaha  non fisik. Selama tahun anggaran 2003-2006 dialokasikan Rp 300 juta/tahun dan tahun 2007-2012 Rp 700 juta/tahun. Total dana yang diserap  Rp 5-6 miliar.  Sebagian dana  itu  digulirkan kepada kelompok masyarakat. (yel)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini