Terdakwa divonis 31 Oktober 2013. Hukumannya, sepuluh bulan penjara percobaan 1,5 tahun.
Artinya hukuman sepuluh bulan penjara jika selama 1,5 tahun sejak putusan, terpidana melakukan tindak pidana.
Perkara menjelek-jelekkan itu juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Alasannya Lumongga melakukan pencemaran nama baik.
Tapi landasan laporannya sama, kejadian saling menjelek-jelekkan itu. Dalam perkara ini, vonisnya sebulan penjara dengan percobaan enam bulan.
BERITA REKOMENDASI