Laporan Wartawan Tribun Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Andesmar Siregar dan Ridwan Susanto Pangaribuan dua terdakwa pembunuhan sadis Suhaima alias Ima (37) tertunduk saat menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/10/2014).
Agenda dalam sidang yang mereka jalani kali ini merupakan sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa. Secara bergantian, dakwaan merekapun dibacakan oleh JPU.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andes mengikuti ajakan rekannya Ridwan karena dijanjikan akan memiliki barang-barang milik korban. Mereka berdua memang telah merencanakan perampokan serta pembunuhan terhadap Suhaima dan Norsiah.
Masih dalam dakwaan, Andes melakukan pembunuhan karena hendak bertunangan dengan perempuan lain. Dalam waktu bersamaan, Andes juga sedang menjalin kasih dengan korban Suhaima.
"Terdakwa Andespa dan Ridwan telah merencanakan pembunuhan terhadap Suhaima dan saksi Norsiah," tutur JPU, Aji Satrio.
Setelah merencanakannya, kedua terdakwa pun mendatangi dan menjemput korban dan Nursiah.
Kemudian mereka membawa korban ke Jembatan I Barelang mengunakan dua sepeda motor Yamaha Jupiter Mx dengan berboncengan. Rencananya mereka akan dibawa ke jembatan V Barelang.