Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga saat ini masih menolak keputusan Kementerian Kehutanan RI dan Komisi IV DPR RI yang menetapkan besaran enclave (pelepasan kawasan) Taman Nasional Kutai (TNK) untuk kepentingan umum seluas 7.800 hektar.
Pemkab menilai, ada mekanisme yang tidak tepat dalam langkah Kementerian Kehutanan RI, yang justru mengabaikan hasil kerja tim terpadu (tindu) revisi tata ruang yang merekomendasikan enclave TNK sekitar 17.000 hektar.
Wakil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Senin (3/11/2014), mengatakan pihaknya tidak menerima enclave 7.800 hektar karena proses yang tidak benar.
"Mereka membentuk timdu, mereka juga yang menolak hasil kerja timdu. Prosesnya yang tidak benar, bukan hasilnya," katanya.
"Kemenhut menyampaikan usulan enclave TNK ke DPR RI bukan angka yang direkomendasikan timdu 17.000 hektar. Yang disodorkan hanya 7.800. DPR tidak bahas yang 17.000 hektar karena yang disodorkan hanya 7.800 hektar. Prosesnya tidak benar. Kerena itu sampai sekarang bupati belum tanda tangani," katanya.
Ardiansyah mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah difasilitasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Namun karena UKP4 sudah dibubarkan, Pemkab Kutim akan menjajaki langkah lain.
"Permasalahan ini sudah sampai di UKP4, Pak Kuntoro. Namun karena UKP4 sudah dibubarkan, kami akan melihat langkah-langkah lain. Yang jelas kita tetap menolak dan berjuang," katanya.