TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO - Penyidikan saksi yang dilakukan pihak kepolisian biasanya dilakukan di polsek atau polres.
Namun dalam kasus penganiayaan hingga terbunuhnya M Imron Zainuddin, 28, yang diduga dilakukan polisi digelar di Balai Desa Kebonagung, Sukodono, Rabu (5/11/2014).
Permintaan pemeriksaan saksi digelar di balai desa setempat atas permintaan Kades Kebonagung, Ahmad Awaludin.
Karena saksi saat diperiksa di Polres Sidoarjo beberapa waktu lalu mengalami trauma.
"Waktu beberapa saksi diperiksa di polres, mereka down. Makanya belajar dari situ pemerikasaan kami minta di balai desa," tutur Ahmad Awaludin.
Menurut Awaludin, beberapa saksi dari warga saat diperiksa di mapolres posisi Imron sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan polisi.
Tapi setelah Imron meninggal dunia, kasusnya secara otomatis dihentikan dan sekarang istri Imron, Lisa Fauzizah lapor balik dengan tuduhan penganiayaan hingga terbunuhnya Imron.
"Kami tidak ingin saksi saat diperiksa mengalami trauma atau down. Karena waktu pemeriksaan tidak sebentar tapi bisa berjam-jam," jelasnya.
Di balai desa, kata Awaludin saksi jika capek atau jenuh bisa izin keluar duduk sebentar di balai desa atau mencari angin.
"Ya mereka biar fresh dan dalam pemeriksaan lanjutan bisa berpikir jernih lagi. Kalau di ruang penyidikan di polres tidak bisa apa-apa," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Surya, salah satu saksi berbaju batik sempat keluar dari Ruang Kasi yang dipakai pemerikaan sebanyak dua kali.
Ia sempat menggerak-gerakkan tangan dan kakinya.
"Stres aku. Kemarin diperiksa di polres tidak apa-apa. Tapi sekarang benar-benar stres," ujarnya dengan menarik nafas panjang.
Selama pemeriksaan berlangsung, saksi tadi beberapa kali menenggak air mineral dengan kemasan botol.