TRIBUNNEWS.COM.MATARAM, - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan dua warga negara Indonesia yang tewas di Hongkong tidak akan mendapatkan asuransi kematian layaknya tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Kalau soal itu (asuransi) kemungkinan tidak ada, karena keduanya tidak tercatat sebagai TKI," kata Gatot di Mataram, Rabu (5/11/2014).
Namun, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri akan berusaha mencarikan solusi agar keluarga kedua WNI tersebut mendapat bantuan dari pemerintah.
"Sampai saat ini, kami masih bicarakan dengan Kementerian Luar Negeri, apakah teknisnya pemberian santunan atau apa. Yang jelas akan ada pemberian semacam itu," katanya.
Gatot menambahkan, kedua WNI Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih ini tidak tercatat sebagai TKI dan mereka masuk ke Hongkong hanya dengan visa kunjungan meski sebelumnya pernah menjadi TKW.
"Dari hasil penulusuran kami, Sumarti Ningsih ini masuk ke Hongkong melalui visa sosial budaya. Sedangkan Lorena alias Seneng Mujiasih ini mantan TKI, namun sudah habis masa kerjanya atau masa izin tinggalnya sudah habis atau over stay," kata Gatot di sela acara peresmian gedung baru Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, berdasarkan data dan fakta yang berhasil dihimpun pihaknya, kedua WNI ini diketahui telah melanggar undang-undang keimigrasian baik yang berlaku di Hong Kong maupun Indonesia.
"Inilah mengapa kami agak kesulitan melacak keberadaan kedua WNI tersebut karena memang keduanya tidak tercatat dalam database TKI yang berkerja di luar negeri," ucapnya.(baca juga : Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong Ujian Pertama Kemenlu Kabinet ...)