Dana yang diterima pengelola statusnya hibah. Sumbernya bisa dari perorangan maupun perusahaan.
Dia mencontohkan dana dari corporate social responsibility (CSR). Bisa juga melalui skema pendanaan dari kota, provinsi, dan pusat.
Ina mengatakan, pemerintah kota akan kesulitan mendanai 100 persen kegiatan museum.
Dia menegaskan, ketika masyarakat menjadi penyumbang dana, maka museum sudah menjadi ruang publik yang benar-benar akuntabel dan transparan.
Pengelola harus mau repot membuat laporan keuangan yang detail untuk diserahkan kepada lembaga-lembaga audit, seperti BPK atau bahkan KPK.
Masih kata Ina, selain membantuk yayasan, pengelola harus memiliki visi dan misi yang dijabarkan dalam program yang jelas.
Satu di antara syarat yang ditetapkan ICOM untuk museum adalah memiliki program yang berkesimbungan.
Program-program ini bisa mengikis kesan musem sebagai gudang penyimpanan barang bersejarah saja. (idl)