TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Perkara penghinaan terdahap Capres Prabowo dengan terdakwa Brama Jupon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/11) siang.
Sidang kali ini, agendanya meminta keterangan saksi ahli.
Yakni Doktor Yusuf Yakobus Setiabudi, dosen Universitas Pelita Harapan, Surabaya.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Manunggu.
"Sidang dengan terdakwa Brama Jupon dimulai dan dibuka untuk umum," ujar hakim Manungku membuka sidang.(m.taufik)
BERITA REKOMENDASI