Tidak terima dengan perkataan korban, pelaku langsung menggambil parang lalu duduk dekat korban. Meski pelaku sudah memegang parang, korban terus bertengkar dengan pelaku.
Akhirnya pelaku mengayunkan parang satu kali di kepala korban hingga mengenai kepala korban bagian belakang. Kemudian, pelaku mendobelnya di bagian wajah korban.
Parang yang berukuran panjang itu membelah wajah korban dari dahi hingga dagu. Saat itu korban terjatuh ke tanah.
Setelah korban jatuh tepatnya di pintu dapur, pelaku sempat memeluk korban dan meminta maaf kalau dirinya sudah bersalah hingga membunuhnya.
"Saya sempat peluk dia, dan saya minta maaf karena saya liat di punya muka sudah terbelah dan darah banyak. Setelah itu saya lari ke Polsek pakai jalan kaki," kata Leba sambil tertunduk di ruang tahanan Polres Ngada.
Korban meninggalkan lima orang anak. Dua di antaranya masih di bangku sekolah, yaitu Yakobus Kale kelas 1 SMP dan Frida Moghu kelas 1 SMA Thomas Mataloko. Sedangkan anak bungsu bernama Elviana Dhiu masih berusia 1,4 bulan.
Kapolres Ngada, AKBP Bertholomeus I Made Oka Putra, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Niko Darutama, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi sedang menyelidik kasus tersebut dan pelaku sudah ditahan.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KDRT dengan acaman pindana maksimal 15 tahun penjara.
Pantuan Pos Kupang di ruang jenazah RSUD Bajawa terlihat puluhan keluarga korban menjemput jenazah untuk dibawa ke Kampung Were. Jenazah korban dibawa sekitar pukul 19.00 wita. *