News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuding Suami Selingkuh, Petronela Tewas Dibantai Suami

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA--Petronela Tay (40), warga Desa Were 4, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, tewas dibunuh suaminya, Lorensius Leba (42), Rabu (12/11/2014).

Korban meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, sekitar pukul 18.00 wita, setelah kejadian pembunuhan di kediaman mereka di Desa Were, sekitar pukul 16.00 wita. Korban mengalami luka belah di bagian muka dan bagian belakang kepala.

Anak korban, Us Kale (13), ditemui Pos Kupang di RSUD Bajawa, Rabu (12/11/2014) malam, menuturkan, sebelum kejadian, ia bersama adiknya Rikar Raga (10) disuruh ayahnya (pelaku) pergi menimba air di kompleks sekolah yang jaraknya 100 meter dari rumah mereka.

Saat keduanya pulang ke rumah, mereka melihat ibu mereka sudah bersimbah darah dengan posisi duduk dan bersandar di dinding dapur.

Keduanya langsung shock dan tidak bisa berbuat banyak saat melihat kepala ibunya sudah terbelah mulai dari dahi hingga dagu.

Sementara ayah mereka sudah tidak ada di rumah saat itu. Keduanya merasa kehilangan sang ibu tercinta yang selalu memberi perhatian terhadap mereka setiap hari.

Tetangga korban, Benediktus Raga, menuturkan, warga setempat tidak berani mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) saat itu karena takut. Dirinya mendatangi rumah korban setelah polisi sudah ada di TKP.

Di TKP, Raga melihat wajah korban sudah luka terbelah dan bersimbah darah di sekuJur tubuhnya. Saat itu, korban masih benapas, namun tidak bisa berbicara.

Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Bajawa untuk mendapat pertolongan medis. Karena luka sangat kritis, korban tidak dapat diselamatkan dan pukul 18.00 wita korban meninggal dunia.

Pelaku pembunuhan, Lorensius Leba, saat ditemui di tahanan Polres Ngada menuturkan, peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman antara ia dan korban. Apalagi saat itu mereka baru habis meneguk minuma beralkohol (moke putih) sehingga tidak dapat mengendalikan emosi.

"Saya dengan dia (istri/korban,Red) baru pulang dari kebun. Sampai di rumah kami minum moke putih satu jeriken. Kami minum dengan mama mantu saya. Kami minum dari jam satu siang. Setelah minum, istri saya pergi ke dapur cari gula untuk putar kopi kasih saya. Terus dia tanya saya, bilang gula tidak ada lagi. Saya bilang gula saya simpan di kamar. Karena saya bilang begitu, dia mengomel dengan saya bilang,

kau simpan gula di kamar untuk putar dengan kau punya istri selingkuh ko," kata Leba meniru perkataan istrinya.

Bermula dari itu, lanjut Leba, korban terus mengomel dengan dirinya bahkan menuduh dia berselingkuh dengan perempuan lain.

Tidak terima dengan perkataan korban, pelaku langsung menggambil parang lalu duduk dekat korban. Meski pelaku sudah memegang parang, korban terus bertengkar dengan pelaku.

Akhirnya pelaku mengayunkan parang satu kali di kepala korban hingga mengenai kepala korban bagian belakang. Kemudian, pelaku mendobelnya di bagian wajah korban.

Parang yang berukuran panjang itu membelah wajah korban dari dahi hingga dagu. Saat itu korban terjatuh ke tanah.

Setelah korban jatuh tepatnya di pintu dapur, pelaku sempat memeluk korban dan meminta maaf kalau dirinya sudah bersalah hingga membunuhnya.

"Saya sempat peluk dia, dan saya minta maaf karena saya liat di punya muka sudah terbelah dan darah banyak. Setelah itu saya lari ke Polsek pakai jalan kaki," kata Leba sambil tertunduk di ruang tahanan Polres Ngada.

Korban meninggalkan lima orang anak. Dua di antaranya masih di bangku sekolah, yaitu Yakobus Kale kelas 1 SMP dan Frida Moghu kelas 1 SMA Thomas Mataloko. Sedangkan anak bungsu bernama Elviana Dhiu masih berusia 1,4 bulan.

Kapolres Ngada, AKBP Bertholomeus I Made Oka Putra, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Niko Darutama, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi sedang menyelidik kasus tersebut dan pelaku sudah ditahan.

Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KDRT dengan acaman pindana maksimal 15 tahun penjara.

Pantuan Pos Kupang di ruang jenazah RSUD Bajawa terlihat puluhan keluarga korban menjemput jenazah untuk dibawa ke Kampung Were. Jenazah korban dibawa sekitar pukul 19.00 wita. *

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini