TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri, Rina Iriani didorong menggunakan kursi roda oleh beberapa perawat dan petugas kejati di LP Bulu, Kamis (13/11).
Sugeng Riyanta, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri mengatakan, saat ini pihak LP Bulu belum dapat menerima terdakwa Rina Iriani.
Hal tersebut dikarenakan terdakwa belum membawa rekam medis dari Rumah Sakit Bhayangkara, tempatnya dirawat sebelumnya.
Kuasa hukum Rina Iriani, Muhammad Taufiq mengatakan, terdakwa masih menjalani proses penyembuhan dari operasi tremor otak di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Orang yang akan ditahan harus dalam keadaan sehat. Sudah sewajarnya kalau LP belum menahan klien saya dikarenakan kondisinya yang belum sehat. Ibu Rina masih belum sehat karena sakit yang dideritanya. Saya berharap klien saya jangan ditahan dulu hingga mendapat pemulihan menyeluruh," ujarnya kepada Tribun Jateng(Tribunnews.com Network) saat ditemui di loket pendaftaran Rumah Sakit Kariadi, Kamis (13/11/2014).
Saat ini mantan Bupati Karanganyar itu dirujuk ke Rumah Sakit Kariadi tepatnya di Paviliun Garuda.