News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

35 Kota dan Kabupaten di Jatim Terancam Tidak Dapat DAU Puluhan Miliar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim minta Kabupaten/Kota mengesahkan APBD 2015 paling lambat akhir November ini. Jika perintah itu tidak diindahkan, pemberian kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat akan ditahan selama enam bulan.

Kepala Badan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim Budi Setiawan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

Oleh Pemprov Jatim langsung ditindaklanjuti dengan mengeluarkan dua kali Surat Edaran (SE) Gubernur. Pertama adalah SE Nomor 900/061/213.6/2014 tanggal 27 Oktober dan SE kedua Nomor 900/7699/213.6/2014 tertanggal 19 Nopember 2014.

Menurut Budi, dalam SE tersebut Gubernur semua dari 38 kabupaten/kota di Jatim segera mengesahkan APBD 2015. Tujuannya, agar ada waktu yang cukup untuk evaluasi agar postur ABPD di masing-masing daerah bisa ideal sebelum APBD resmi diberlakukan.

"Selain itu, kalau akhir November sudah disahkan, maka setelah dievaluasi dan hasilnya misalnya perlu ada perbaikan, maka perbaikan dapat dilakukan secepatnya sebelum Perda APBD diberlakukan per 1 Januari 2015," ujarnya, Senin (24/11/2014).

Sayang, fakta di lapangan banyak daerah yang sepertinya tidak mengindahkan SE Gubernur tersebut.

Sampai saat ini, dari 38 kabupaten/kota, baru tiga saja yang sudah mengesahkan Perda APBD 2015. Ketiganya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Bondowoso, dan Pacitan.

Ini berarti, terdapat 35 kabupaten/kota yang belum mengesahkan Perda APBD. Untuk itu, pihaknya, kata Budi berharap puluhan daerah tersebut segera merampungkan pembahasan APBD dan mengesahkannya.

"Kalau sampai akhir bulan ini belum juga disahkan, alokasi DAU yang besarnya sekitar Rp 24 miliar akan dipending (ditunda) selama enam bulan,” tegas mantan Kepala Disperindag Jatim.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagio menambahkan, surat edaran yang disampaikan Gubernur ke kabupaten/kota bersifat mengikat. Artinya, masing-masing kabupaten/kota wajib mematuhi instruksi tersebut.

”Karena sifatnya mengikat, maka harus segera ditindaklanjuti,” terangnya.

Menurut Himawan, masing-masing kabupaten/kota, khususnya yang belum merampungkan pembahasan APBD harus segera bergerak cepat dan mengesahkan APBD 2015, sebelum masuk bulan Desember.

Jika target akhir bulan November tak bisa dipenuhi, pihaknya menduga tidak disahkannya APBD 2015 itu karena motif politik. Misalnya, terjadi tarik menarik kepentingan di masing-masing daerah akibat adanya konstelasi dan dinamika politik di daerah tersebut.

"Makanya pengesahan APBD lama dan berlangsung alot,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini