News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rp 6 Miliar Dugaan Kerugian Negara Akibat Kasus Kenyamukan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana proses pembangunan trestle pelabuhan umum Sangatta di Dusun Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, akhir 2013 lalu. Saat ini pembangunan sisi laut sudah selesai. Pemkab Kutim akan melanjutkan pembangunan sisi darat dalam waktu dekat.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Jajaran penyidik sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Timur hingga saat ini terus melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus pembebasan lahan Dusun Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara, yaitu ISM, ARD, ERL, dan KSM.

Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim, AKBP Ahmad Sulaiman, Kamis (27/11/2014), mengatakan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 6 miliar.

Berdasarkan audit tersebut, diketahui nilai kerugian negara sekitar Rp 6 miliar dari total pembayaran pembebasan lahan Rp 12 miliar.

"Kerugian negara dihitung dari sejumlah pembayaran yang seharusnya tidak bisa dilakukan," kata Ahmad.

Awalnya penyidik menggunakan perhitungan total loss dengan kerugian lebih dari Rp 11 miliar. Namun setelah dilakukan audit BPKP, diketahui ada sertifikat milik masyarakat yang terbit jauh sebelum penetapan lokasi untuk pembangunan pelabuhan.

"Kalau segel atau sertifikatnya terbit jauh sebelum penetapan, artinya itu memang hak milik masyarakat. Berbeda dengan surat tanah yang terbit setelah penetapan lokasi untuk pelabuhan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini