Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim, AKBP Ahmad Sulaiman, Kamis (27/11/2014), mengatakan terdapat beberapa modus pelanggaran yang ditemukan dalam pembebasan lahan di Dusun Kenyamukan, Kecamatan Sangatta Utara.
Di antaranya, adanya sertifikat tanah yang dibuatkan segel bertanggal mundur (back date), kemudian dibayar pemerintah. Juga tanah yang status kepemilikan sudah ada sebelum penetapan lokasi pelabuhan (misalnya sertifikat tahun 2003 dan 2004), namun penilaian harganya di mark up.
"Dari pola-pola tersebut, timbullah kerugian negara sekitar Rp 6 miliar," katanya.
Meskipun pendalaman dugaan korupsi terus berjalan, pihaknya tidak menghentikan pembangunan pelabuhan.
"Kami fokus pada pidananya, sehingga tidak ada penghentian proyek pembangunan di lapangan," katanya.
Lantas akankah ada tersangka baru?
"Kami harus bergerak secara bertahap. Untuk empat tersangka ini saja, prosesnya butuh waktu sekitar satu tahun," kata Ahmad.
Namun pihaknya memastikan akan fokus pada pihak-pihak yang menikmati uang bermasalah tersebut.
"Kami fokus kepada siapa yang menikmati uang tersebut. Pendekatan "follow the money" tetap dilakukan. Termasuk adanya temuan berupa peran koordinator wilayah di masyarakat saat pembayaran. Yang jelas bukan hanya PNS-nya saja. Masa orang yang menikmati uangnya nggak ditelusuri," katanya. (khc)