TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, ternyata menyimpang uang senilai Rp 4 miliar di rumahnya. Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, dua hari sebelumnya.
"Sekitar Rp 4 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui pesan singkatnya di kantornya, Jakarta, Rabu (3/12/2014). Uang tersebut adalah uang yang dibawa dari rumah Fuad yang dimasukkan ke dalam tiga koper besar dan baru selesai dihitung hari ini.
Menurut Bambang, uang tersebut diduga kasus gratifikasi pembelian gas pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur. Dalam kasus itu, Fuad sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama direktur PT Media Karya Sentosa Antionio Bambang Djatmiko dan Rauf.
KPK sendiri masih terus melanjutkan penggeledahan di rumah Fuad di Bangkalan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dalam kesempatan lainnya mengatakan sudah mengirimkan tim untuk menggeledah rumah Fuad.
"Kemarin kita baru kirim orang ke sana juga. Ada kemunginan banyak temuan lagi jadi masih berkembang. Di rumah dia ada banyak temuan uang," ungkap Adnan.
Sekedar informasi, bupati dua periode di Bangkalan itu ditangakap KPK pada operasi tangkap tangan (KPK) dua hari lalu. Dia ditangkap terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Pada operasi tersebut KPK menangkap tiga orang lainnya yakni Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf. Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.