Sebelum menahan, Kejari bahkan sempat memeriksakan kondisi kesehatan tersangka kepada dokter ahli. Menurut Sulta, dokter menyatakan Eddy dalam kondisi sehat sehingga memungkinkan untuk dilakukan eksekusi penahanan hari itu juga.
"Ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan atau hingga 28 Desember mendatang. Tersangka kami titipkan di Rutan Kebonwaru, Bandung," ujar Sulta.
Tak kurang dari 20 pertanyaan, ujarnya, dilontarkan penyidik kepada Eddy dalam pemeriksaan lanjutan, kemarin.
Menurut Sulta, pertanyaan yang diajukan penyidik menyangkut kewenangan serta tugas pokok dan fungsi Eddy ketika menjabat sebagai Sekretaris DPRD Cimahi yang juga selaku kuasa pengguna anggaran.
"Kami juga menanyakan aliran-aliran dana perjalanan dinas itu," kata Kasie Pidsus.
Berdasar temuan penyidik, ujarnya, ada aliran-aliran dana yang seharusnya tidak dikeluarkan, ternyata telah dikeluarkan oleh Eddy.
Modusnya mengajukan surat pertanggungjawaban pencairan uang, padahal perjalanan dinasnya tidak ada atau tidak dilaksanakan.
"Intinya, banyak perjalanan dinas fiktif. Dia (Eddy) selaku pengguna anggaran tidak mengaku, tapi kami akan buktikan di pengadilan nanti," kata Sulta seraya menyebut perjalanan dinas fiktif itu merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar.
Menurut Sulta, ada dua alasan kenapa penahanan dilakukan. Pertama, dikhawatirkan Eddy akan mengulangi perbuatannya. Kedua, dikhawatirkan Eddy akan menghilangkan barang bukti.
Menurut Sulta, akibat perbuatannya itu, Eddy terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Tersangka juga mengetahui sebenarnya orang-orang (anggota dewan) ini seharusnya melakukan perjalanan dinas, tapi kenyataannya tidak berangkat," ujar Sulta seraya menyebut penahanan Eddy bisa saja diperpanjang.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini ini mencuat menyusul adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menyatakan telah terdapat kelebihan dana dalam serangkaian perjalanan dinas DPRD tahun 2011.
Perjalanan dinas tahun 2011 itu menghabiskan dana sekitar Rp 5 miliar dan BPK menduga ada kelebihan dana yang digunakan sekitar Rp 2 miliar.
Sejumlah anggota DPRD Cimahi mengaku telah mengembalikan kelebihan dana tersebut. Namun, kasusnya terus berjalan.