Sejak kasus ini bergulir, lebih dari 80 saksi sudah diperiksa oleh penyidik. Selain Eddy Junaedi, kasus ini juga menyeret Ucu Kuswandi, yang pada 2011 menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran di Setwan Cimahi, dan Bupati Sumedang, Ade Irawan, yang pada 2011 menjabat sebagai Ketua DPRD Cimahi.
Seperti halnya Eddy, status Ucu dan Ade pun sudah menjadi tersangka. Dari ketiganya, hanya Ade yang belum ditahan.
Selain ketiganya, sembilan orang lainnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dua di antaranya dari jajaran Setwan, sementara tujuh sisanya dari pihak travel perjalanan.
Kasie Intel Kejari Cimahi, Dedi Sukarno, mengaku tak mengetahui mengapa penahanan Ade Irawan belum dilakukan. Padahal, penetapan status tersangka ketiga pejabat itu, beberapa waktu lalu, dilakukan hampir berbarengan.
"Kami belum tahu kapan, atau mengapa AI (Ade Irawan) belum ditahan. Soalnya tim penyidiknya beda," kata Dedi kepada Tribun, kemarin.
Dedi menjelaskan penyidikan Ucu dan Eddy Junaedi dilakukan oleh tim penyidik Kejari Cimahi yang diketuai langsung oleh Kasie Pidsus Sulta D Sitohang. Namun, kata dia, penyidikan terhadap Ade dilakukan tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Mungkin karena AI ini kepala daerah sehingga levelnya beda. AI ditangani langsung penyidik Kejati," ujar Dedi.
Meski demikian, Dedi berjanji akan mengusut tuntas kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Cimahi itu. Saat ini, kata dia, Kejari terus mendalami berbagai keterangan yang disampaikan para saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya.
"Kami terus telusuri aliran dananya ke mana saja. Kami terus dalami. Ada kemungkinan bakal ada tersangka-tersangka lain," ujar Dedi tanpa mau menyebutkan siapa saja calon tersangka dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. (zam)