TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Cimahi, Eddy Junaedi, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.
Seusai pemeriksaan lebih dari tiga jam, Senin (8/12) siang, Eddy langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. Ia tersenyum simpul saat petugas mengiringnya ke mobil.
Eddy menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun 2011.
Ketika itu, Eddy masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cimahi yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran DPRD Cimahi.
Saat keluar dari ruangan penyidik, Eddy hanya didampingi kuasa hukumnya serta beberapa orang petugas Kejari.
Ketika itu, Eddy masih mengenakan seragam PNS berwarna hijau, atau lebih dikenal seragam linmas.
Ekspresi wajahnya kusut, seolah tak menyangka bahwa hari itu ia akan langsung ditahan.
"Ya, memang kami sengaja tidak memberitahukan akan dilakukan penahanan hari ini. Bocor namanya kalau diberi tahu, mungkin dia enggak akan datang," ujar Kasie Pidsus Kejari Kota Cimahi, Sulta D Sitohang, di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Senin (8/12).
Sejumlah wartawan sempat berusaha mewawancarai Eddy saat pria berkumis tebal itu akan masuk ke mobil. Wartawan juga menanyakan apakah ia kaget langsung ditahan oleh kejari. Namun tak banyak kata yang keluar dari mulutnya.
"Yaaa....," kata Eddy seperti tengah berpikir. "Ya, sebagai warga negara yang baik kita ikuti aturan hukum," kata Eddy singkat. Kali ini, ia tersenyum.
Selain kata-kata tersebut, tak ada lagi yang diucapkan Eddy kepada wartawan. Ia terus tersenyum saat petugas kembali menggiringnya menuju mobil.
"Cepat masuk, masuk, kasih jalan," ujar petugas sambil mendorong badan Eddy.
Berbeda dengan para tersangka kasus korupsi lainnya, Eddy tak menumpang mobil tahanan untuk menuju rutan. Mobil yang digunakan untuk mengangkut Eddy ke rutan adalah mobil dinas jenis Toyota Avanza warna hitam berpelat merah dengan nomor polisi D 1731 T.
Kasie Pidsus Kejari Cimahi, Sulta D Sitohang, mengatakan penahanan Eddy sudah sesuai dengan prosedur.