News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

282 WNA Dideportasi dari Singaraja Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja asing dari PTJieneng Electrical Power dan PT Bumi Nusantara saat diamankan Direktorat Reskrimum Polda Kalbar dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar di proyek pembangunan PLTU Wilayah I PT PLN di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak, Selasa (19/3/2013). Sebanyak 78 pekerja kebanyakan warga negara RRC diamankan karena diduga tidak mempunyai izin kerja di Indonesia dan bila terbukti akan dideportasi. (Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda)

TRIBUNNEWS.COM,SINGARAJA - Sebanyak 282 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali selama 2014.

Ratusan WNA tersebut, berasal dari tiga kabupaten di Bali. Diantaranya, Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Aditya mengatakan, WNA yang dideportasi sebagian besar berasal dari Buleleng.

Mengingat di kabupaten ini banyak industri yang mempekerjakan tenaga asing. Sedangkan, sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok.

Namun, Aditya tidak dapat menyebutkan secara rinci berapa prosentase asal negara WNA itu.

Menurutnya, selain Tiongkok, WNA yang dideportasi juga berasal dari beragam negara.

"Rata-rata berasal dari banyak negara. Kalau paling banyak dari Tiongkok. Kebanyakan mereka yang dideportasi bekerja di industri yang ada di Gerokgak. Ya di PLTU Celukan Bawang," katanya.

Aditya menambahkan, ratusan WNA yng dideportasi ini karena melanggar izin keimigrasian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini