News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku BIN Dan BAIS, Pasutri Tipu 24 CPNS Raup Rp 1,8 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri, Andreas Kusuma Wijaya (39) dan istrinya, Mili Indah Winarsih alias Linda Winarti (37) warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dijebloskan ke dalam tahanan Polres Ngawi karena merupakan anggota jaringan komplotan penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan korban 24 orang dengan nilai keuntungan Rp 1,8 miliar, Rabu (10/12/2014).

"Itu yang menjadikan seolah-olah mereka itu calon CPNS dan bisa meyakinkan para korbannya karena ada persyaratan administasi itu," tegasnya.

Sedangkan kedua tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami sudah mencium kasus penipuan CPNS ini sejak Tahun 2012 pelakunya lebih dari dua orang ini. Kami belum bisa mengungkap pelaku lainnya karena posisinya masih menjadi buron kami," paparnya.

Pelaku yang masih buron itu, kata Kapolres adalah S yang sekarang posisinya berada di Tangerang. Buron S merupakan pihak ketiga yang menerima dana dari pasutri ini sekaligus yang memberikan Surat Keterangan (SK) palsu.

"Makanya Kasus ini masih dalam pengembangan. Informasinya praktek penipuan ini dilakukan lebih dari dua orang tetapi masih buron," tegasnya.

Sementara kedua tersangka tak mau memberikan informasi sama sekali mengenai tuduhan polisi kepada keduanya sebagai jaringan penipuan CPNS itu.

Bahkan saat ditanua jika pasangan suami istri ini juga memiliki perantara untuk mencari 24 korban yang ada di Kabupaten Ngawi untuk dijadikan CPNS tersebut dan diduga perantaranya adalah PNS Pemkab Ngawi tak mau memberikan jawaban.

"Kami menyerahkan semuanya ke penyidik (polisi). Tanyakan saja ke polisi," pungkas Andreas Kusuma Wijaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini