"Sampai hari ini kami belum ada laporan. Artinya, kenaikan UMK tahun 2015 ini tak menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi dunia usaha," tandas Dwi Purnomo.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Edi Purwinarto mengatakan, pihaknya akan segera menerjunkan tim ke lapangan nantinya.
Tujuannya untuk melakukan survei terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan seleksi administrasi.
"Mereka harus melengkapi persyaratan administrasinya. Jika lolos, maka akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan tim dengan mendatangi ke lokasi pabrik," kata Edi Purwinarto.
Proses verifikasi faktual, ungkap Edi, akan digelar hingga pertengahan Januari 2015 mendatang.
Setelah itu akan digelar pleno apakah menyetujui atau menolak perusahaan yang mengajuhan penangguhan UMK 2015.
"Jadi perusahaan yang mengajukan penangguhan ini tidak bisa asal-asalan mengajukan penangguhan UMK," tutur Edi.