News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi PLTG Borang ,Kejati Sumsel Akan Panggil Direktur Utama SP2J

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Logo

TRIBUNNEWS.COM.PALEMBANG -- Kejati Sumsel terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan PLTG Borang yang melibatkan SP2J Palembang. Penyidik berencana akan memanggil Direktur Utama SP2J, Marwan Hasmen, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Bobby Sandri. Dikatakannya, dugaan kasus ini terus didalami Kejati Sumsel. Saat ini, sudah ada 10 saksi yang sudah dimintai keterangan berkaitan dengan proyek PLTG Borang.

"Seluruhnya merupakan pegawai SP2J Palembang. Jumlahnya sudah sekitar 10 saksi dan tentu masih bertambah," kata Bobi, yang dihubungi melaui ponselnya Selasa (16/12/2014).

Bobi mengatakan belum ada. Hanya saja, Dirut SP2J tetap akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ini. Baik itu Dirut yang masih aktif ataupun yang sudah tidak lagi aktif, keduanya akan dipanggil. Namun, kapan pemanggilan akan dilakukan, Bobi belum bisa menjawabnya.

Sejauh ini, lanjut Bobi, sudah ditetapkan satu tersangka bernama Asep Syaefullah dari kasus dugaan tipikot ini. Meski demikian, Asep belum dilayangkan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pasalnya, menurut Bobi, pengungkapan kasus ini masih sangat awal dan pemanggilan untuk Bobi direncanakan begitu penyelidikan sudah memasuki pertengahan tahap penyelidikan.

Selain itu, masih kata Bobi, penyidik juga masih menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Palembang. BPK bukanlah satu-satunya saksi ahli karena penyidik juga akan bekordinasi dengan sejumlah saksi ahli.

"Proyek ini mencakup sisi fisik sehingga akan kordinasi dengan sejumlah saksi ahli terkait. Untuk indikasi dugaan negara, memang masih menunggu BPK Palembang," kata Bobi.

Diceritakan Bobi, proyek ini menggunakan APBD Pemkot Palembang di tahun 2008. Adapun anggaranya mencapai RP 164 miliar. Modus yang dilakukan tersangka adalah diduga melakukan mark up anggaran dalam pengadaan tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara.

Menanggapi rencana pemanggilan untuk dirinya, Marwan Hasmen mengaku akan menuruti prosedur hukum yang diterapkan penyidik. Jika memang dirinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pemanggilan itu akan ia terima dan akan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditunjuk penyidik.

"Saya siap memberikan keterangan jika nantinya memang akan dipanggil. Saya sendiri menjabat posisi ini lebih kurang satu tahun," kata Marwan singkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini