TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Proses penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fuad Amin Imron tidak serta merta mengurangi hak dan kewenangannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Imron Rosyiadi usai mengikuti Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda), Rabu (17/12/2014).
”Tidak ada kekosongan dan belum ada mekanisme PAW (pergantian antarwaktu) jabatan dalam kepengurusan DPC Gerindra. Semua mekanisme dan sistem partai tetap berjalan seperti biasa,” ungkap Imron yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi D DPRD Bangkalan.
Ia menegaskan, Fuad Amin tetap sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan dan masih bisa memberikan perintah dan petunjuk karena memang sosok mantan bupati dua periode itu masih dibutuhkan.
”Tetap komunikasi dengan DPC. Semua keputusan sangat tergantung kepada beliau, baik itu di DPC ataupun di DPC (Partai Gerindra),” tegasnya.
Imron menambahkan, mekanisme partai milik Prabowo Subianto itu akan menjatuhkan vonis pemberhentian sementara ketika Fuad Amin sudah berstatus terdakwa.
”Kami sudah siapkan pengacara tapi masih menunggu petunjuk beliau,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Fuad Amin ditangkap KPK di kediamannya, Jalan Letnan Mestu pada Selasa (9/12/2014) dini hari dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga menerima suap atas kerjasa sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya Bangkalan terkait jual beli gas. (Ahmad Faisol)