News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahaya Longsor Mengancam Warga di DAS Brantas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangunan depan dan kamar rumah milik Mbah Senin (62) warga RT 02, RW 01, Dusun Sambi, Desa/Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo hancur diterjang longsornya tebing yang ada di sebelah kanan bangunan rumahnya, Jumat (19/12/2014).

TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Bencana tanah longsor terus mengancam warga Kota Malang pada musim hujan.

Terutama bagi warga yang tinggal di sempadan sungai harus lebih waspada terhadap bahaya tanah longsor di musim hujan ini.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang mencatat ada 23 titik rawan longsor yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.

Daerah rawan longsor paling banyak berada di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang, masing-masing ada 7 titik rawan longsor.

Disusul Kecamatan Blimbing ada 4 titik rawan longsor, lalu Kecamatan Klojen ada 3 titik rawan longsor, dan di Kecamatan Lowokwaru ada 2 titik rawan longsor.

“Saat musim hujan bahaya longsor terutama mengancam warga yang tinggal di sepanjang DAS Brantas,” kata Plt Kepala BPBD Kota Malang, J Hartono, Minggu (21/12/2014).

Ia meminta warga yang tinggal di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas untuk selalu waspada.

Tingginya curah hujan membuat volume air sungai bertambah besar. Arus sungai juga semakin deras.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan plengsengan sungai ambrol.

“Bangunan rumah warga yang berada di pinggir sungai juga bisa terseret longsor. Pemukiman di DAS Brantas paling banyak di Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Sukun. Banyak pemukiman di sepanjang Kali Metro, Lowokwaru,” ujarnya.

Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Malang, Tedy Soemarna mengatakan, bangunan rumah yang berada DAS Brantas cukup banyak.

Ia tidak jumlah persisnya, tetapi diperkirakan mencapai ratusan. Menurutnya, bangunan rumah yang berada di sepanjang DAS Brantas merupakan bangunan liar.

Dikatakannya, DPU tidak mempunyai wewenang untuk menertibkan bangunan liar di DAS Brantas.

DPU hanya bisa menghimbau agar warga yang tinggal di DAS Brantas untuk lebih waspada saat musim penghujan datang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini