TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Penadahan kendaraan illegal lintas negara dibongkar Satresrim Polrestabes Surabaya.
Dua orang warga Timor Leste terlibat dalam kasus ini, yaitu Zito (40), dan Joao Manuel Dos Santos (29).
Selain itu, ada tiga WNI yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sugianto (31), Khusyanto (41), dan Pedro Menuel (34).
Lima tersangka ini memiliki peran berbeda. Zito adalah penyokong dana dan yang menentukan kendaraan yang harus dicari.
Keuntungan bagi penadah kendaraan curian ke lintas negara cukup tinggi. Setiap mobil yang dikirim ke Timor Leste bisa mencapai Rp 3 Juta.
Seorang tersangka, Pedro mengakui sudah pernah mengirim kendaraan ke Timor Leste.
Tapi dia tidak merinci jumlah dan jenis kendaraan yang pernah dikirim ke Timor Leste.
“Saya juga pernah mendapat mobil. Saya dapat keuntungan antara Rp 2-3 juta per unit mobil,” kata Pedro, Minggu (21/12/2014)
Lulusan dari kampus ternama di Surabaya Timur tahun 2013 ini mengaku tidak tahu asal-usul kendaraan yang akan dibelinya.
Bahkan dia tidak mengenal orang yang akan menjual kendaraan tersebut.
Biasanya pemilik menghubungi via ponsel. Nantinya ada kurir yang mengantarkan kendaraan yang telah disepakati.
Setelah mendapat kendaraan, Pedro tidak langsung mengirimnya. Dia harus memastikan kendaraan tersebut sudah ada yang pemesannya di Timor Leste.
Bila tidak ada pemesan, dia tidak akan mengirimnya dulu.
“Kalau motor Vixion itu akan saya pakai sendiri. Saya mendapat seharga Rp 8 juta,” tambahnya.(m zainuddin)