TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya melakukan bukti pungutan liar (Pungli) oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 15 Surabaya.
Pembuktian terjadinya Pungli mutasi siswa tersebut setelah orang tua siswa mengadu ke Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (30/12) lalu.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, pengaduan terjadinya dugaan pungli tersebut berasal dari informasi yang disampaikan Mayor TNI Sidik.
Yang mana Mayor Sidik karena pindah tugas ke Surabaya bermaksud memindahkan anaknya dari salah satu SMA di Jakarta ke Surabaya tempatnya bertugas.
"Hal seperti itu sudah biasa dilakukan Mayor Sidik. Tapi dia merasa ada yang tidak beres ketika memasukkan anak ke SMA Negeri di Surabaya diminta membayar sumbangan uang yang jumlahnya cukup fantastis," kata Budi Leksono, Jumat (2/1/2015).
Karena merasa tidak punya uang, menurut Budi Leksono, Mayor Sidik mengadu ke DPRD Surabaya.
Apakah benar untuk mutasi siswa dari luar kota ke Surabaya diwajibkan membayar uang dalam jumlah hingga mencapai Rp 30 juta.
"Kamipun mendengar keterangan itu terkejut juga. Karena sekolah di Surabaya tidak boleh menarik biaya apapun kepada orang tua," ucap Budi Leksono.
Selanjutnya, ungkap Budi Leksono, pihaknya bersama anggota Komisi D DPRD Surabaya lainya akan membuktikan kebenaran dari adanya dugaan pungli dari Sekolah terhadap siswa mutasi.
"Ternyata benar, seorang Wakasek bernama NN yang menerima uang dari Mayor Sidik. Dimana dari kesepakatan nilai yang diminta Rp 25 juta namun dibayar dahulu Rp 3 juta, dan itupun NN minta digenapi Rp 5 juta," tutur Budi Leksono.