News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakasek SMAN 15 Dicopot dari Jabatanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STOP PUNGLI DI JATENG

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dinas Pendidikan Kota Surabaya mencopot jabatan Wakil Kepala SMAN 15, Nanang Achmad.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi Nanang Achmad sebagai guru biasa SMAN 15 Surabaya dalam menjalani pemeriksaan Kepolisian dan Inspektorat Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, M Ikhsan mengatakan, pencopotan jabatan Wakasek sebagai hal biasa. Karena jabatan itu sebenarnya hanya sambilan karena tugas pokoknya menjadi guru.

"Maka dari itu, melepas jabatan Wakasek SMAN 15 dilakukan untuk memberikan waktu lebih luas pada Pak Nanang jalani pemeriksaan," kata Ikhsan di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (5/1/2015).

Terkait persoalan uang dari Mayor Sidik yang diberikan kepada Nanang Achmad sebagai Wakasek SMAN 15, menurut Ikhsan, belum jelas statusnya. Ini dikarenakan uang tersebut bisa sebagai sumbangan pembangunan masjid.

Disamping itu, belum ada data yang menunjukkan terjadinya dugaan Pungli dari Wakasek SMAN 15 Surabaya tersebut.

"Untuk itu, kami belum bisa mengatakan kalau uang yang diterima Wakasek sebagai Pungli. Tapi untuk kejelasan itu semua mari ditunggu hasil pemeriksaan polisi dan inspektorat," ucap Ikhsan.

Lebih lanjut dijelaskan Ikhsan, Dispendik Kota Surabaya selama ini telah menjalankan pengawasan berkaitan dengan proses mutasi siswa yang terjadi di sekolah negeri di Kota Surabaya.

Salah satu bentuk dari pengawasan tersebut adalah diharuskannya ada rekomendasi dari Dispendik Provinsi dan Dispendik Kota Surabaya terkait mutasi siswa di sekolah tersebut.

Rekomendasi itu dimaksudkan agar pihak sekolah tidak melakukan mutasi sesuai kehendak mereka.

"Jadi untuk mutasi, ada proses rekom harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Bila rekom itu turun ya sudah diterima. Ini bentuk pengawasan dari Dispendik sehingga sekolah tidak bisa serta merta melakukan mutasi siswa di sekolahnya," ucap Ikhsan.

Diungkapkan Ikhsan, untuk proses rekom tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Seperti proses rekom calon murid yang akan pindah sekolah dari Jakarta ke SMAN 15 Surabaya tersebut sudah langsung selesai dalam waktu sehari.

Sebelum pengajuan rekom tersebut, tentunya prosedur mutasi sudah harus terpenuhi seperti adanya pagu di sekolah yang dituju, pihak sekolah bersedia, ada surat keterangan dari sekolah asal untuk pindah.

"Kalau sudah ada rekom dari Dispendik Provinsi dan Kota berarti sudah diterima, tidak ada kaitan dengan hal-hal lain, seperti dana sumbangan dan lainya. Karena proses mutasi siswa tidak ada sangkut pautnya dengan dana sumbangan," tandas Ikhsan.

Selain itu, ditegaskan Ikhsan, untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya.
Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu setiap tahunnya Dispendik Surabaya telah memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.

"Sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun," ujar Ikhsan.

Sementara Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharso mengatakan, kasus yang melibatkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMAN 15 Surabaya merupakan yang pertama kali ditangani di Inspektorat Kota Surabaya.

Untuk itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus itu sudah dilakukan dan masih terus berlanjut.

"Yang jelas, bila dari hasil pemeriksaan mengindikasikan telah terjadi pelanggaran, maka akan bentuk tim dari Dispendik dan BKD dalam mengusut kasus tersebut," kata Sigit.

Sebenarnya, dikatakan Sigit, parameter perbuatan Pungli yang diduga dilakukan Wakasek SMAN 15 masih belum pasti.

Ini dikarenakan pihak Sekolah sesuai aturan diperbolehkan meminta sumbangan kepada orang tua atau masyarakat umum untuk pembangunan bukan kebutuhan sekolah.

Seperti untuk membangun mushola, masjid, atau kantin sekolah.
Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan APBD untuk membiayai pembangunan masjid dan sebagainya itu diluar kebutuhan utama sekolah.(Achmad Amru Muiz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini